
Lampung Timur — Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum terus memperkuat komitmennya dalam membangun karakter dan kompetensi mahasiswa sejak awal memasuki dunia perguruan tinggi. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) STIS Darul Ulum, yang tidak hanya menjadi momentum pengenalan lingkungan akademik, tetapi juga menjadi ruang awal bagi mahasiswa untuk memahami identitas keilmuan, nilai-nilai kesyariahan, serta peran strategis mereka di tengah masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, mahasiswa baru mendapatkan materi bertema “Hukum Ekonomi Syariah dan Implementasinya” yang disampaikan oleh Intan Muthoharoh, M.H. Materi ini menjadi salah satu pembekalan penting bagi mahasiswa, khususnya dalam memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam tidak berhenti pada tataran teori, tetapi dapat diimplementasikan dalam berbagai aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
Penyampaian materi berlangsung dengan suasana akademik yang interaktif. Mahasiswa baru diajak untuk melihat Hukum Ekonomi Syariah bukan semata-mata sebagai kumpulan aturan mengenai transaksi, melainkan sebagai sebuah sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dalam aktivitas ekonomi dengan berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, kejujuran, dan tanggung jawab.
Memahami Hukum Ekonomi Syariah dari Teori hingga Praktik
Dalam pemaparannya, Intan Muthoharoh, M.H. mengajak mahasiswa untuk memahami bahwa perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sangat dinamis. Berbagai bentuk transaksi muncul seiring perkembangan teknologi, digitalisasi, perdagangan elektronik, layanan keuangan, hingga perkembangan model bisnis modern.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah untuk memiliki kemampuan dalam membaca fenomena ekonomi secara kritis dan kemudian menganalisisnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Mahasiswa tidak cukup hanya memahami konsep halal dan haram secara tekstual. Lebih dari itu, mahasiswa dituntut mampu memahami mengapa suatu transaksi diperbolehkan, mengapa transaksi tertentu dilarang, serta bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dapat memberikan solusi terhadap persoalan ekonomi yang berkembang di masyarakat.
Pemahaman tersebut menjadi penting karena realitas ekonomi masyarakat tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi yang sederhana. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat berhadapan dengan berbagai bentuk jual beli, utang piutang, kerja sama usaha, pembiayaan, investasi, lembaga keuangan, perdagangan digital, hingga berbagai model transaksi berbasis teknologi.
“Hukum Ekonomi Syariah harus mampu hadir menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, mahasiswa perlu memiliki kemampuan untuk memahami persoalan, bukan sekadar memberikan penilaian benar atau salah terhadap suatu praktik ekonomi, tetapi juga mampu memberikan alternatif solusi yang sesuai dengan prinsip syariah,” menjadi salah satu gagasan penting yang ditekankan dalam materi tersebut.
Mahasiswa Dituntut Mampu Membaca Realitas Ekonomi Masyarakat
Salah satu poin menarik dalam pembahasan adalah pentingnya membangun cara pandang mahasiswa terhadap masyarakat. Dalam praktiknya, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai hukum ekonomi syariah.
Sebagian masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi berdasarkan kebiasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun. Mereka melakukan transaksi karena dianggap praktis, lazim, dan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah diharapkan tidak hadir sebagai pihak yang mudah menghakimi atau menyalahkan.
Sebaliknya, mahasiswa memiliki tanggung jawab akademik dan sosial untuk memahami, mendampingi, menjelaskan, serta memberikan solusi.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena ilmu yang diperoleh di perguruan tinggi pada hakikatnya tidak hanya ditujukan untuk kepentingan akademik pribadi. Ilmu juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah diharapkan mampu menjadi jembatan antara konsep-konsep hukum Islam dengan realitas ekonomi masyarakat. Mereka dapat berperan sebagai edukator, pendamping, praktisi, konsultan, peneliti, maupun bagian dari lembaga yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi dan hukum.
Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Perkembangan Ekonomi Digital
Perkembangan teknologi digital turut menjadikan pembahasan Hukum Ekonomi Syariah semakin relevan. Transaksi ekonomi kini dapat dilakukan tanpa pertemuan fisik antara penjual dan pembeli. Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara digital, membeli produk melalui platform perdagangan elektronik, menggunakan layanan pembiayaan berbasis teknologi, hingga mengembangkan berbagai model bisnis yang sebelumnya belum dikenal.
Perubahan tersebut menghadirkan pertanyaan-pertanyaan baru yang membutuhkan kajian hukum secara komprehensif.
Mahasiswa perlu memahami bagaimana prinsip akad, kerelaan para pihak, kejelasan objek transaksi, keadilan, transparansi, serta larangan terhadap riba, gharar, maysir, dan bentuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah dapat diterapkan dalam konteks ekonomi modern.
Dengan demikian, Hukum Ekonomi Syariah tidak boleh dipahami sebagai disiplin ilmu yang hanya berbicara tentang praktik ekonomi pada masa lalu. Sebaliknya, hukum ekonomi syariah memiliki ruang kajian yang luas dan terus berkembang mengikuti dinamika kehidupan manusia.
Hal tersebut sekaligus menuntut mahasiswa untuk memiliki wawasan yang terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa kehilangan pijakan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Dari Mahasiswa Menjadi Insan Akademik yang Kritis dan Solutif
PKKMB menjadi momentum penting untuk menanamkan pola pikir tersebut sejak mahasiswa berada pada tahap awal perkuliahan. Mahasiswa baru tidak hanya diperkenalkan dengan sistem akademik, lingkungan kampus, dan berbagai aktivitas kemahasiswaan, tetapi juga mulai diarahkan untuk memahami identitas keilmuan yang akan mereka dalami selama menjalani pendidikan di STIS Darul Ulum.
Melalui materi Hukum Ekonomi Syariah dan Implementasinya, mahasiswa diperkenalkan pada pentingnya membangun karakter akademik yang kritis, objektif, dan solutif.
Seorang mahasiswa hukum, khususnya Hukum Ekonomi Syariah, tidak cukup hanya mampu menghafal berbagai ketentuan hukum. Mereka harus mampu membaca kasus, memahami konteks, mengidentifikasi persoalan, mencari dasar hukum, melakukan analisis, dan menyusun solusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun moral.
Kemampuan tersebut akan menjadi modal penting ketika mahasiswa nantinya terjun ke masyarakat.
Di tengah kompleksitas persoalan ekonomi, masyarakat membutuhkan generasi yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menjelaskan teori tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami. Masyarakat membutuhkan lulusan yang mampu menjadi bagian dari penyelesaian masalah, bukan justru memperlebar persoalan.
Karena itu, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah diharapkan memiliki keseimbangan antara kemampuan intelektual, pemahaman keislaman, kecakapan profesional, serta kepedulian sosial.
STIS Darul Ulum Siapkan Generasi yang Relevan dengan Kebutuhan Zaman
Pelaksanaan PKKMB STIS Darul Ulum melalui materi Hukum Ekonomi Syariah dan Implementasinya menunjukkan bahwa proses pendidikan di perguruan tinggi tidak hanya dimulai dari ruang kelas. Sejak mahasiswa pertama kali mengenal kehidupan kampus, mereka telah diarahkan untuk memahami bahwa ilmu yang dipelajari memiliki hubungan erat dengan persoalan kehidupan nyata.
STIS Darul Ulum berupaya menempatkan mahasiswa sebagai bagian dari generasi yang mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman.
Hukum Ekonomi Syariah memiliki posisi strategis dalam konteks tersebut. Perkembangan industri halal, lembaga keuangan syariah, bisnis berbasis syariah, kewirausahaan, perdagangan digital, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transaksi yang sesuai dengan prinsip Islam membuka ruang yang semakin luas bagi lulusan Hukum Ekonomi Syariah.
Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan kompetensi yang memadai.
Mahasiswa harus membangun kebiasaan membaca, berdiskusi, melakukan penelitian, mengikuti perkembangan regulasi, memahami fenomena ekonomi, serta meningkatkan kemampuan komunikasi. Dengan bekal tersebut, lulusan tidak hanya memiliki gelar akademik, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi nyata.
PKKMB sebagai Langkah Awal Perjalanan Akademik
Bagi mahasiswa baru, PKKMB bukan sekadar kegiatan seremonial untuk menyambut kedatangan mereka di lingkungan perguruan tinggi. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerbang awal perjalanan akademik dan pembentukan karakter mahasiswa.
Materi yang disampaikan oleh Intan Muthoharoh, M.H. memberikan pesan bahwa perjalanan mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah akan membawa mereka pada ruang keilmuan yang luas. Mereka akan berhadapan dengan persoalan hukum, ekonomi, bisnis, keuangan, masyarakat, teknologi, dan perubahan sosial yang terus bergerak.
Karena itu, mahasiswa sejak awal perlu membangun orientasi bahwa kuliah bukan hanya tentang memperoleh nilai dan menyelesaikan tugas, melainkan tentang membangun kapasitas diri agar mampu memberikan manfaat setelah lulus.
Ilmu Hukum Ekonomi Syariah pada akhirnya diharapkan tidak berhenti menjadi pengetahuan yang tersimpan dalam buku atau ruang kelas. Ilmu tersebut harus mampu menjelma menjadi sikap, kemampuan menganalisis persoalan, serta tindakan nyata yang memberikan kemaslahatan.
Melalui PKKMB, STIS Darul Ulum menanamkan harapan agar mahasiswa baru mampu memulai perjalanan akademiknya dengan semangat belajar, rasa ingin tahu, integritas, dan kesadaran bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk membawa ilmu yang diperoleh kepada masyarakat.
Hukum Ekonomi Syariah bukan sekadar tentang bagaimana menentukan hukum sebuah transaksi, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan nilai-nilai syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Dari sinilah perjalanan mahasiswa baru STIS Darul Ulum dimulai: belajar untuk memahami, memahami untuk mengabdi, dan mengabdi melalui ilmu yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat