Visi, Misi Dan Tujuan

Visi

Visi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum Lampung Timur 

Menjadi progam studi yang unggul, wawasan keislaman berbasis multikultural dan entrepreneurship di bidang hukum ekonomi syariah pada tahun 2047

Dari Visi tersebut dapat diturunkan tiga semangat penting yang menjadi landasan pergerakan institusi ke depan:

1. Sumber (SDM) yang bermoral, unggul, tanggap dan mampu mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ekonomi dan kewirausahaan
2. Berorientasi Teknologi “Setiap mahasiswa dipersiapkan untuk menjadi lulusan yang menguasai teknologi dalam rangka meningkatkan daya saing”
3. Berkepribadian, Berintegritas dan Profesional “Suasana akademis yang diciptakan upaya menghasilkan lulusan yang berkepribadian, berintegritas dan profesional”

Misi

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum Lampung Timur

1. Menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran hukum ekonomi syariah yang kompetitif inovatif, kreatif, serta terintegrasi pada wawasan multikultural dan entrepreneurship syari’ah.

2. Melaksanakan penelitian yang relevan pada bidang keilmuan hokum ekonomi syariah dengan mengkolaborasikan pada prinsip-prinsip multikultural dan entrepreneurship syari’ah.

3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset yang terintegrasi pada program, studi hukum ekonomi syariah dengan memanfaatkan teknologi tepat guna dengan menginternalisasikan nilai-nilai keislaman, multikultural, dan entrepreneurship syari’ah.

4. Melaksanakan kerjasama hukum ekonomi syariah berbasis hasil pada tingkat regional, nasional, dan internasional, yang berorientasi pada penyelenggaraan tridharma dan rekognisi civitas akademika perguruan tinggi.

Tujuan

Tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Ulum Lampung Timur 

1. Menghasilkan lulusan yang unggul dan kompetitif di bidang ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah yang memiliki berjiwa entrepreneur dan berwawasan;

2. Menghasilkan penelitian dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bidang ekonomi; dan

3. Terjalinnya kerjasama akademik dan non akademik dengan berbagai lembaga untuk mendukung pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum ekonomi syariah dan terwujudnya tata kelola program studi yang baik dan bersih

4. Memperoleh hasil yang positif dan produktif bagi Program Studi Ekonomi Syari’ah dan hukum ekonomi syariah dari kerjasama dengan berbagai lembaga pada skala Regional, dan Nasional.